Dewan Pengupahan Bekasi Tunggu Regulasi Baru, Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK 2026 di Atas 10 Persen



Bekasi, https://mediasispnin.org — Perkembangan terbaru terkait proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2026 kembali disampaikan oleh Guntoro, perwakilan Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut ia ungkapkan setelah menghadiri rapat persiapan penetapan upah yang diselenggarakan DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi pada Rabu, 26 November 2025. Rapat berlangsung di Aula DPC SPSI Kabupaten/Kota Bekasi dari pukul 13.30 hingga 15.45 WIB, serta diikuti jajaran pengurus PC SPA SPSI dan unsur Dewan Pengupahan daerah.


Dalam keterangannya, Guntoro—yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi—menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan masih menunggu terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.

“Regulasinya belum keluar. Kami berharap segera terbit agar pleno penetapan UMK dan UMSK bisa langsung dijalankan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Serikat Pekerja telah menyiapkan konsep serta usulan resmi untuk UMK Bekasi 2026. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi yang terus menunjukkan tren positif menjadi alasan kuat bagi pekerja untuk meminta kenaikan UMK lebih dari 10 persen.

“Ekonomi Bekasi sedang tumbuh. Jika upah naik di atas 10 persen, dampaknya justru menggerakkan ekonomi daerah. Kenaikan upah bukan ancaman, tapi pendorong daya beli dan pertumbuhan,” tegasnya.


Selain UMK, Serikat Pekerja juga mendorong agar UMSK kembali diberlakukan pada tahun 2026. Guntoro menilai sektor-sektor industri yang kuat layak masuk skema UMSK seperti pada tahun 2020, dan ia memperkirakan kenaikan UMSK idealnya berada di atas UMK.

“Nilai sektoral pasti lebih tinggi. Sektor industri di Bekasi banyak yang sedang dalam kondisi baik, jadi wajar kalau usulan sektoral bertambah,” katanya.




Terkait anggapan bahwa kenaikan upah menyebabkan perusahaan hengkang dari Bekasi, Guntoro menepis keras asumsi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada data yang menunjukkan perpindahan perusahaan akibat tingginya upah.

“Itu hanya isu untuk menakut-nakuti. Faktanya, tidak ada perusahaan yang pindah karena upah. Justru investasi di Bekasi meningkat tiap tahun,” jelasnya.


Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan juga memaparkan dinamika pembahasan di daerah, data kebutuhan hidup layak, serta strategi memperjuangkan agar UMK dan UMSK 2026 mencerminkan kondisi riil pekerja dan situasi ekonomi wilayah.


Di akhir pernyataannya, Guntoro menegaskan bahwa pihaknya mendorong pleno penetapan UMK dan UMSK Bekasi digelar paling lambat awal Desember 2025.

“Tidak mungkin lewat pertengahan Desember karena sudah terlalu dekat dengan Januari. Awal Desember, UMK dan UMSK harus sudah final,” tutupnya.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode