Bekasi, mediasispnin.org. Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA, Bung Edi Supriyanto, menegaskan bahwa kenaikan upah adalah kebutuhan mendasar dan hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Hal ini bukan sekadar tuntutan, melainkan amanah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NOK INDONESIA Periode 2024–2026, yang secara tegas mengamanatkan peninjauan dan penyesuaian upah dengan mempertimbangkan harga kebutuhan hidup yang terus meningkat serta apresiasi atas kinerja dan kontribusi nyata para pekerja.
Pada 10 Januari 2026, telah dilaksanakan Perundingan Peninjauan dan Penyesuaian Upah Tahun 2026 yang ke-2, setelah sebelumnya perundingan pertama dilakukan pada 30 Desember 2025. Namun, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja, hasil perundingan tersebut masih jauh dari harapan. Baik pada perundingan pertama maupun kedua, perusahaan dinilai hanya memberikan kenaikan yang sangat kecil, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Situasi ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA. Namun serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Sebagai bentuk komitmen untuk terus memperjuangkan upah yang adil dan bermartabat, perundingan akan dilanjutkan pada Perundingan ke-3 yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.
Dalam pesannya kepada seluruh anggota, Bung Edi Supriyanto mengajak pekerja untuk tetap bersabar, solid, dan terus memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan upah tahun 2026.
Serikat pekerja percaya bahwa kekuatan utama ada pada persatuan dan kesadaran kolektif. Oleh karena itu, seluruh pekerja diimbau untuk tetap semangat, tidak patah arang, dan terus mengawal proses perundingan ini hingga menghasilkan keputusan yang adil, manusiawi, dan sesuai amanah PKB.




0 Comments