Doc BPJS Ketenagkerjaan |
Beberapa hari terkahir publik dikejutkan dengan pernyataan menteri ketenagakerjaan terkait Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menyebutkan bahwa Dana JHT baru bisa di cairkan ketika usia 56 tahun, hal ini menimbulkan penolakan keras khusunya bagi para Buruh seluruh Indonesia karena hal tersebut sangat merugikan kaum buruh khususnya.
Dalam hal ini PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi tidak tinggal diam dan dengan tegas Menolak sekaligus meminta pemerintah untuk mencabut kembali Permenaker No. 2/2022 berikut pernyataan lengkap penolakan Permenaker No. 2/2022 tentang Tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat JHT
Menyikapi Permenaker No. 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Banyak pendapat yg membawa alur permenaker ini seolah2 secara filosofis telah sesuai dg UU induknya yaitu UU SJSN. Tetapi lupa bahwa dalam pembentukan peraturan harus diperhatikan 3 aspek landasan hukum agar efektivitas peraturan tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu landasan filosofis, sosiologis, & yuridis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pertanyaannya kemudian:
Apakah secara filosofis (1 pasal saja dalam Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil & Beradab), apakah pekerja yg PHK kemudian kehilangan pekerjaan & pendapatannya adalah MANUSIAWI & BERADAB hrs berlapar-lapar nunggu usia 56 th padahal ada sejumlah uang yang merupakan haknya?
Apakah secara sosiologis, apa yg dibutuhkan masyarakat (pekerja ter-PHK) saat mereka kehilangan pendapatannya? Apakah aturan yg melarang (hrs menunggu usia 56 th) mereka ambil uang yg merupakan hak mereka adalah manusiawi? Justru aturan yg dibutuhkan adalah yg mengatur kemudahan untuk mencairkan JHT ?
Apakah secara yuridis, adakah kekosongan hukum saat ini terkait tata cara pencairan JHT? Apakah dengan lahirnya permenaker 2/2022 sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Atau sebaliknya.
Dana jaminan sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS.
Sekali lagi dana yg terhimpun dari iuran anggota merupakan DANA AMANAT yg harus dikembalikan kepada yg berhak yaitu peserta & saat peserta tdk bekerja (ter-PHK) dana tsb harus dipastikan dapat diambil olehnya.
Perintah UU, BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional berdasarkan asas: kemanusiaan, manfaat & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga rasa-rasanya permenaker 2/2022 sudah menyimpang dari asas penyelenggaraan program jaminan sosial nasional.
Jelas bahwa baik secara filosofis, sosiologis & yuridis permenaker ini HARUS DITOLAK
Satu kata:
TOLAK & CABUT Permenaker 2/2022
Zen Mutowali, SH, CLA
20 Comments
Terhimpit, terjajah, terpenjara dinegri sendiri..
ReplyDeleteBergerak atau diam tertindas..
Panjang umur pergerakan pekerja
Makin terjajah di negri sendiri
ReplyDeleteHarus dilawan
ReplyDeleteKebijakan yg merugikan kaum pekerja. Hak yg semestinya didapat dg segera kini tertahan bertahun-tahun dikarenakan kebijakan yg semakin menyusahkan rakyat khususnya kaum pekerja.
ReplyDeleteSetelah omnibuslaw muncul permen jht 56, sungguh terjajah d negeri sendiri.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTetap semngat para pejuang kesejahteraan
ReplyDeleteKayanya buat ambil uang tabungan sendiri aja harus nunggu usia 56 THN atau meninggal dunia parahnya lagi harus/wajib pesertanya yang mengambil, kalau dah meninggal masa iya hantunya yang ambil tuh tabungan
ReplyDeleteKlu BPJS makin ruwet, bubarkan sajalah BPJSnya,
ReplyDelete#CabutPermenJHT56tahun
#BeraerikatKuatBermartabat
Rezim laknat
ReplyDeletePatut diduga hanya untuk melegalkan kejahatan (niat jahat)
ReplyDeleteMenaker ngeselin
ReplyDeleteTolak....
ReplyDeleteTolak dan cabut permenaker jahat 02/2022
ReplyDeleteTolak permenaker no.2 THN 2022
ReplyDeleteUang pekerja bukan Uang pemerintah. Terjajah dinegeri sendiri
ReplyDelete#CabutPermenJHT56Tahun
t o l a k ! !
ReplyDeleteTolak pemmaker No 2 tahun 2022
ReplyDeleteTolak dan cabut permen no 2 tahun 2022.
ReplyDeleteItu harga mati.
Saya akan menuntut pertanggung jawabn kalian sebagai pemimpin di hari peradilan nnti..
Takbirrrr....
Dah abis duitnya bwt maen golf ma pejabat bpjs
ReplyDelete