Doc BPJS Ketenagkerjaan


Beberapa hari terkahir publik dikejutkan dengan pernyataan menteri ketenagakerjaan terkait Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang  menyebutkan bahwa Dana JHT baru bisa di cairkan ketika usia 56 tahun, hal ini menimbulkan penolakan keras khusunya bagi para Buruh seluruh Indonesia karena hal tersebut sangat merugikan kaum buruh khususnya.

Dalam hal ini PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi tidak tinggal diam dan dengan tegas Menolak sekaligus meminta pemerintah untuk mencabut kembali Permenaker No. 2/2022  berikut pernyataan lengkap penolakan Permenaker No. 2/2022 tentang Tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat JHT

Menyikapi Permenaker No. 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Banyak pendapat yg membawa alur permenaker ini seolah2 secara filosofis telah sesuai dg UU induknya yaitu UU SJSN. Tetapi lupa bahwa dalam pembentukan peraturan harus diperhatikan 3 aspek landasan hukum agar efektivitas peraturan tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu landasan filosofis, sosiologis, & yuridis

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Landasan yuridis merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah secara filosofis (1 pasal saja dalam Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil & Beradab), apakah pekerja yg PHK kemudian kehilangan pekerjaan & pendapatannya adalah MANUSIAWI & BERADAB hrs berlapar-lapar nunggu usia 56 th padahal ada sejumlah uang yang merupakan haknya?

Apakah secara sosiologis, apa yg dibutuhkan masyarakat (pekerja ter-PHK) saat mereka kehilangan pendapatannya? Apakah aturan yg melarang (hrs menunggu usia 56 th) mereka ambil uang yg merupakan hak mereka adalah manusiawi? Justru aturan yg dibutuhkan adalah yg mengatur kemudahan untuk mencairkan JHT ?

Apakah secara yuridis, adakah kekosongan hukum saat ini terkait tata cara pencairan JHT? Apakah dengan lahirnya permenaker 2/2022 sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Atau sebaliknya.

Dana jaminan sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS.
Sekali lagi dana yg terhimpun dari iuran anggota merupakan DANA AMANAT yg harus dikembalikan kepada yg berhak yaitu peserta & saat peserta tdk bekerja (ter-PHK) dana tsb harus dipastikan dapat diambil olehnya.

Perintah UU, BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional berdasarkan asas: kemanusiaan, manfaat & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga rasa-rasanya permenaker 2/2022 sudah menyimpang dari asas penyelenggaraan program jaminan sosial nasional.

Jelas bahwa baik secara filosofis, sosiologis & yuridis permenaker ini HARUS DITOLAK

Satu kata:
TOLAK & CABUT Permenaker 2/2022

Zen Mutowali, SH, CLA

Baca Juga