KEPASTIAN UPAH 2020 BUKTI HARMONISASI ANTARA SERIKAT PEKERJA DAN PERUSAHAAN

10 Desember 2019, PT NOK INDONESIA Jl.Sulawesi II blok F3-F4 Kawasan industri MM 2100 Cibitung Kabupaten Bekasi,
Telah terjadi Perundingan peninjauan dan penyesuaian upah tahun 2020 antara PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan Manajemen PT NOK Indonesia.
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim perunding dari Serikat Pekerja adalah Bung Hermawan yang merupakan Ketua Pimpinan Unit kerja dan dari perushaan dipimpin langsung oleh presiden direktur PT NOK Indonesia Mr. Joji Noguchi.
Perundingan dilakukan di Ruang Mataram yang dimulai pukul 14.00 - 17.10 wib, kedua belah pihak melakukan perundingan atas dasar kepercayaan sebagai mitra yang baik dan hubungan industrial yang harmonis sehingga perundingan dapat berjalan dengan lancar.
Tim Perunding PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan Manajemen PT NOK Indonesia
Ditengah kondisi yang kurang menguntungkan terkait SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK tahun 2020 yang masih kontroversi,selesainya Perundingan upah yang dilakukan adalah sebuah prestasi yang membanggakan hal ini tidak lepas dari peran serta seluruh anggota yang telah berjuang dan berdo'a  dalam mendukung perundingan upah tahun 2020, selain itu itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan peurundingan upah sesuai dengan amanah PKB pasal 38 tentang Peninjauan dan Penyesuaian Upah.
Didalam PKB PT NOK Indonesia pasal 38 ayat 1 sampai 4 tentang Peninjauan dan Penyesuaian Upah menjelaskan terkait mekanisme pengaturan Peninjauan dan Penyesuaian Upah yang berlaku di PT NOK Indonesia.
PUK SPKEP SPSI PT NOK Indonesia ketika penyampaian hasil perundingan upah tahun 2020
Hasil Perundingan kenaikan Upah tahun 2020 di sampaikan langsung oleh tim perunding dalam hal ini PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia melalui tim MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia secara live streaming di akun MEDIASI.
berikut link resmi penyampaian hasil perundingan upah tahun 2020

Youtube : spsinok channel


Dikarenakan kedua belah pihak telah menyepakati kenaikan upah di internal PT NOK Indonesia artinya hubungan industrial yang terjadi adalah suatu hubungan yang mencerminkan kondisi yang harmonis,dinamis dan berkeadilan.
Semoga apa yang sudah dicapai tidak melupakan semangat kebersamaan dalam satu kesatuan yaitu barisan perjuangan.
Kesejahteraan memang harus diperjuangkan oleh karenanya semoga dengan peningkatan UPAH di tahun 2020 menjadi penyemangat kita dalam bekerja dan berkarya juga agar PT NOK Indonesia dapat terus maju pesat dan dapat lebih mensejahterakan pekerja dan keluarganya.


(TIM MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA)






Baca Juga

Post a Comment

1 Comments

  1. ALHAMDULILLAH
    TERIMAKASIH PARA PENGURUS DAN MANAJEMEN YG TELAH MEREALISASIKAN UPAH 2020

    ReplyDelete

Dark Mode