Pelatihan K3 Industriall Indonesia Council Perkuat Peran Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Budaya Kerja Aman dan Sehat


JAKARTA — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerja sekaligus bagian penting dalam mewujudkan pekerjaan yang layak (decent work). Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industriall Indonesia Council yang dilaksanakan pada Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026, bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta yang berasal dari 10 federasi afiliasi IndustriALL, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pengurus serikat pekerja dalam memahami prinsip-prinsip K3, mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, serta mendorong langkah pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja.

Dalam agenda tersebut, PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia turut berpartisipasi melalui Wakil Ketua I, Bung Anggi Nugraha, yang membidangi SDM, Organisasi dan Pemberdayaan Perempuan. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk terus meningkatkan kapasitas pengurus serta memperkuat peran serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan dan keselamatan pekerja.


Pelatihan juga membahas pentingnya mengintegrasikan isu-isu K3 ke dalam program kerja organisasi, memperkuat fungsi pengawasan dan advokasi di tingkat perusahaan, serta mengembangkan klausul K3 yang lebih komprehensif dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Indah Saptorini, Staff Office IndustriALL SEAO, menyampaikan sejumlah materi terkait standar K3 internasional, termasuk Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Konvensi ILO No. 187 tentang Kerangka Promosi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang belum diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Material Safety Data Sheet (MSDS) serta cara mengenali jenis dan risiko bahan kimia berbahaya melalui ChemHAT.org.


Sementara itu, Dr. Ade Dewi Lestari, selaku Dokter Okupasi, menyampaikan materi mengenai Penyakit Akibat Kerja, termasuk pentingnya mengenali faktor risiko di lingkungan kerja sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan pekerja.


Materi lainnya disampaikan oleh Hermansyah, SH, AK3, Koordinator Divisi PKB, K3 dan Jaminan Sosial FSP KEP SPSI, yang membahas penerapan K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembahasan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja perlu menjadi bagian penting dalam perundingan dan penyusunan PKB sebagai instrumen perlindungan pekerja.


Selain materi kelas, peserta juga mendapatkan pembelajaran praktik melalui Body & Workplace Mapping yang dipandu oleh Dhana dan Desry, selaku Project Coordinator UtoU IndustriALL Indonesia Council. Praktik tersebut menjadi sarana bagi peserta untuk mengidentifikasi kondisi, potensi bahaya, serta berbagai risiko yang terdapat di lingkungan kerja secara lebih sistematis.


Melalui pelatihan ini, peserta didorong untuk menyusun rencana tindak lanjut (Action Plan) yang dapat diterapkan di masing-masing federasi afiliasi dan tempat kerja. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi serikat pekerja dalam pengawasan K3, meningkatkan efektivitas advokasi, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.


Bagi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pengurus, memperkuat fungsi organisasi, serta memastikan isu K3 terus menjadi bagian dari perjuangan dan perlindungan terhadap kepentingan pekerja, termasuk melalui penguatan klausul K3 dalam PKB.


Kontributor: Bung Anggi Nugraha

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode