STOP PELECEHAN TERHADAP PEKERJA..!!

 

Pelecehan seksual bisa terjadi di tempat kerja manapun, dari pabrik, kantor, toko ataupun sekolah. Pelecehan seksual di tempat kerja dapat dilakukan siapa saja,akan tetapi biasanya kejadian pelecehan seksual di tempat kerja dilakukan oleh para atasan atau pimpinan kepada bawahannya..jika perilaku tersebut menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman atau mengganggu keberhasilan pekerja, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan seksual yang melanggar hukum.

Pelecehan seksual di tempat kerja berbeda dengan pelecehan seksual pada umumnya dikarenakan pelecehan tersebut dilakukan di tempat yang berkaitan langsung dengan pencarian nafkah seseorang. Pelecehan seksual di tempat kerja sering dijadikan sebagai kekuatan kekuasaan dan dapat terjadi di setiap level pekerjaan dari perekrutan kerja hingga promosi jabatan.

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat mencakup pendekatan seksual secara langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh pekerja yang lebih tinggi jabatannya meminta bawahannya melakukan tindakan seksual. Pelecehan di tempat kerja juga mencakup mengintimidasi. 

Pelecehanseksual di tempat kerja dapat mencegah korban untuk mencari nafkah, melakukan pekerjaan mereka secara efektif, atau mencapai potensi karir mereka. Pelecehan seksual juga dapat meracuni lingkungan kerja. Jika dibiarkan, pelecehan seksual di tempat kerja memiliki potensi untuk meningkat ke perilaku kekerasan.


APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MERUPAKAN ISU HAK ASASI MANUSIA?

Ya. Kekerasan dalam dunia kerja, seperti kekerasan berbasis gender, adalah masalah hak asasi manusia. Ketika pelecehan seksual terjadi, hal ini dilihat sebagai pelanggaran hak asasi manusia baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Pelecehan seksual ditempat kerja banyak jenisnya diantara Lain , diskriminasi gender, pelecehan seksual sesama jenis, bersentuhan tidak pantas, pelecehan lisan dan masih banyak lagi.

APAKAH PELECEHAN SEKSUAL DITEMPAT KERJA DAPAT DI CEGAH...???

Tindakan pencegahan harus dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menghapuskan rantai tindakan pelecehan seksual. Berikut adalah tips mencegah pelecehan seksual di tempat kerja.

1. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pelecehan seksual

pengusaha harus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelecehan seksual bagi setiap pekerja. Hal ini dapat dilakukan melalui memuat informasi, selebaran atau pengumuman mengenai pencegahan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

2. . Membuat program pencegahan pelecehan seksual

Perusahaan dapat melakukan sebuah program tentang penanganan pencegahan pelecehan seksual melalui kegiatan orientasi secara langsung kepada pekerja untuk mengenali isu pelecehan seksual. Memberikan pelatihan terhadap karyawan untuk mengenali masalah-masalah yang ada.

3. Membentuk respon terhadap Pelecehan seksual di tempat kerja

Pelecehan seksual menjadi salah satu permasalahan serius yang ada di tempat kerja. Oleh karena itu, membentuk tim respon dalam mengorganisir tindakan pencegahan pelecehan seksual harus dilakukan untuk menekan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja. pekerja dapat melaporkan seluruh permasalahannya melalui tim tersebut.

4. Kebijakan perusahaan

Perusahaan harus mendorong Pekerja untuk melaksanakan tindakan pencegahan pelecehan seksual dan mengambil tindakan disiplin dalam bentuk ketatnya kebijakan perusahaan dalam pelanggaran pelecehan seksual ini. Hal ini untuk membentuk kedisiplinan pekerja dalam isu pelecehan seksual ini.

Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman apapun untuk pelecehan seksual; itu melarang tindakan tidak senonoh di depan umum dan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan seksual. Ketentuan ini menjadi dasar untuk pengaduan pidana yang berasal dari pelecehan seksual di tempat kerja. Korban atau orang lain yang mengetahui kejadian tersebut harus mengajukan pengaduan resmi. KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.

Selain sanksi hukum diatas, jika ada aturan dalam sebuah perusahaan pelaku juga akan terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku di sebuah perusahaan...

Bahkan di beberapa perusahaan tidak sedikit yang menerapkan sanksi PHK bagi pelaku Pelecehan seksual di tempat kerja...




Dari berbagai sumber

Baca Juga

Post a Comment

47 Comments

  1. Pelaku harus dihukum sesuai dengan yang tertera di PKB

    ReplyDelete
  2. Pelanggaran berat
    Proses sesuai PKB

    ReplyDelete
  3. Hukum pelaku biar tidak ada korban berikutnya

    ReplyDelete
  4. Pelanggaran berat harus ditindak sesuai hukum yg berlaku

    ReplyDelete
  5. Proses sesuai peraturan yg ada di perusahaan

    ReplyDelete
  6. SEGERA DI TINDAK PELAKUNYA ASUSILA
    JANGAN PERNAH TAKUT UNTUK BERSUARA KAUM PEREMPUAN APABILA TERJADI HAL2 YG G BIASA

    ReplyDelete
  7. Adili seadil2 nya sesuai hukum yang berlaku

    ReplyDelete
  8. Bersihkan pelaku asusila dari dunia industri

    ReplyDelete
  9. Segera tindak lnjuti, biar jera dn tidk ada kjadian spt ini lagi.pekerja butuh knyamanan dlm bekerja agar nok lbih maju!!!

    ReplyDelete
  10. Segera proses jgn kasih kendor karena sangat berbahaya bisa memprovokasi yg lain jika dibiarkan dgn perlakuan yg sama.

    ReplyDelete
  11. Menolak keras pelecehan seksual di tempat kerja

    ReplyDelete
  12. Prilaku binatang tidak sepantas nya berada dilingkungan kerja
    PHK segera pelaku asusila
    BERSERIKAT
    KUAT dan BERMARTABAT

    ReplyDelete
  13. Segera ditindak pelaku asusila,,

    ReplyDelete
  14. Segera tindak tegas pelaku asusila..

    ReplyDelete
  15. Udeh tenang... Bentar lagi masuk tempat sampah

    ReplyDelete
  16. Hukum pelaku asusila sesuai yg di tetapkan dalam PKB karena Sudah termasuk pelanggaran berat

    ReplyDelete
  17. Sangsi tegas utk Pelaku..!!!
    #SavePekerjaPerempuan
    #BerserikatKuatdanBermartabat

    ReplyDelete
  18. Terima kasih atas ilmu pengetahuan ny. Sll mnjadi pelajaran buat kita semua..

    ReplyDelete
  19. Stop pelecehan seksual pada pekerja

    ReplyDelete
  20. Usut tuntas terkait hal tersebut...


    #berserikatkuatdanbermartabat

    ReplyDelete
  21. Usut tuntas.... tuman yg begitu klo di biarin bae...

    ReplyDelete
  22. usut tuntas dan berikan sanksi tegas agar tidak menajdi kebiasaan yg buruk dan berpengaruh bagi image perusahaan...

    ReplyDelete
  23. Segera di proses sesuai aturan yang berlaku

    ReplyDelete
  24. kasih efeck jera...kalo bisa taruh di GA...

    ReplyDelete
  25. Segera tidak tegas pelaku asusila

    ReplyDelete
  26. stop pelecehan terhadap pekerja!!! segera tindak manusia seperti itu,dibiarkan malah semakin menjadi👎

    ReplyDelete
  27. beri sanksi yang tegas agar memberi efek jera dan buat pelajaran yang lain untuk tidak melakukan pelecehan

    ReplyDelete
  28. Segera proses dan stop pelecehan kepada karyawan !!!!!

    ReplyDelete
  29. Tindak Tegas pelaku asusila.. usut sampai tuntas.

    ReplyDelete
  30. harus segera ditindak agar otak mesum tidak menjamur

    ReplyDelete
  31. Stop... pelecehan terhadap pekerja!!!

    ReplyDelete

Dark Mode