Pelecehan seksual bisa terjadi di tempat kerja manapun, dari pabrik, kantor, toko ataupun sekolah. Pelecehan seksual di tempat kerja dapat dilakukan siapa saja,akan tetapi biasanya kejadian pelecehan seksual di tempat kerja dilakukan oleh para atasan atau pimpinan kepada bawahannya..jika perilaku tersebut menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman atau mengganggu keberhasilan pekerja, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan seksual yang melanggar hukum.

Pelecehan seksual di tempat kerja berbeda dengan pelecehan seksual pada umumnya dikarenakan pelecehan tersebut dilakukan di tempat yang berkaitan langsung dengan pencarian nafkah seseorang. Pelecehan seksual di tempat kerja sering dijadikan sebagai kekuatan kekuasaan dan dapat terjadi di setiap level pekerjaan dari perekrutan kerja hingga promosi jabatan.

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat mencakup pendekatan seksual secara langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh pekerja yang lebih tinggi jabatannya meminta bawahannya melakukan tindakan seksual. Pelecehan di tempat kerja juga mencakup mengintimidasi. 

Pelecehanseksual di tempat kerja dapat mencegah korban untuk mencari nafkah, melakukan pekerjaan mereka secara efektif, atau mencapai potensi karir mereka. Pelecehan seksual juga dapat meracuni lingkungan kerja. Jika dibiarkan, pelecehan seksual di tempat kerja memiliki potensi untuk meningkat ke perilaku kekerasan.


APAKAH PELECEHAN SEKSUAL MERUPAKAN ISU HAK ASASI MANUSIA?

Ya. Kekerasan dalam dunia kerja, seperti kekerasan berbasis gender, adalah masalah hak asasi manusia. Ketika pelecehan seksual terjadi, hal ini dilihat sebagai pelanggaran hak asasi manusia baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Pelecehan seksual ditempat kerja banyak jenisnya diantara Lain , diskriminasi gender, pelecehan seksual sesama jenis, bersentuhan tidak pantas, pelecehan lisan dan masih banyak lagi.

APAKAH PELECEHAN SEKSUAL DITEMPAT KERJA DAPAT DI CEGAH...???

Tindakan pencegahan harus dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menghapuskan rantai tindakan pelecehan seksual. Berikut adalah tips mencegah pelecehan seksual di tempat kerja.

1. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pelecehan seksual

pengusaha harus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelecehan seksual bagi setiap pekerja. Hal ini dapat dilakukan melalui memuat informasi, selebaran atau pengumuman mengenai pencegahan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

2. . Membuat program pencegahan pelecehan seksual

Perusahaan dapat melakukan sebuah program tentang penanganan pencegahan pelecehan seksual melalui kegiatan orientasi secara langsung kepada pekerja untuk mengenali isu pelecehan seksual. Memberikan pelatihan terhadap karyawan untuk mengenali masalah-masalah yang ada.

3. Membentuk respon terhadap Pelecehan seksual di tempat kerja

Pelecehan seksual menjadi salah satu permasalahan serius yang ada di tempat kerja. Oleh karena itu, membentuk tim respon dalam mengorganisir tindakan pencegahan pelecehan seksual harus dilakukan untuk menekan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja. pekerja dapat melaporkan seluruh permasalahannya melalui tim tersebut.

4. Kebijakan perusahaan

Perusahaan harus mendorong Pekerja untuk melaksanakan tindakan pencegahan pelecehan seksual dan mengambil tindakan disiplin dalam bentuk ketatnya kebijakan perusahaan dalam pelanggaran pelecehan seksual ini. Hal ini untuk membentuk kedisiplinan pekerja dalam isu pelecehan seksual ini.

Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman apapun untuk pelecehan seksual; itu melarang tindakan tidak senonoh di depan umum dan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan seksual. Ketentuan ini menjadi dasar untuk pengaduan pidana yang berasal dari pelecehan seksual di tempat kerja. Korban atau orang lain yang mengetahui kejadian tersebut harus mengajukan pengaduan resmi. KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.

Selain sanksi hukum diatas, jika ada aturan dalam sebuah perusahaan pelaku juga akan terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku di sebuah perusahaan...

Bahkan di beberapa perusahaan tidak sedikit yang menerapkan sanksi PHK bagi pelaku Pelecehan seksual di tempat kerja...




Dari berbagai sumber

Baca Juga