Selasa, 18 Januari 2022 Jl Sulawesi II Blok F3-4 MM2100 Cikarang Barat - Bekasi
Perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2022-2024 antara serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan perusahaan PT NOK Indonesia saat ini telah memasuki perundingan yang Ke 6, dimana perundingan pertama dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021,
Tim Perundinga PKB PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia |
Perundingan dilakukan di Ruang 5 PT NOK Indonesia yang beralamat di Jalan Sulawesi II Blok F3-4 MM2100 Cikarang Barat - Bekasi yang dimulai pukul 14.00 wib, dalam perundingan kali ini membahas Pasal 2 mengenai Istilah - istilah, dimana kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasinya terkait ayat - ayat yang sedang dibahas baik itu ayat usulan dari serikat pekerja, dari perusahaan dan juga ayat yang memang sudah ada di PKB saat ini, perundingan di tutup pada pukul 17.00 wib dengan mengahsilkan kesepakatan pada pasal 2 Ayat 22
Meme dukungan untuk tim perunding |
Perundingan PKB merupakan perundingan yang panjang ditambah lagi dengan regulasi permerintah melalui UU Cipta Kerjanya sangat - sangat menyulitkan serikat pekerja dan sebaliknya menguntungkan bagi pihak pengusaha, tidak sedikit perusahaan yang memasukan UU Cipta Kerja kedalam PKB yang sudah ada padahal ibu menteri tenaga Kerja sendiri mengatakan bahwa tidak ada alasan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja kemudian mendegradasi kualitas PKB yang sudah baik, hal ini disampaikan beliau ketika memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKB PT BRIDGESTONE TIRE INDONESA yang ke -14 pada tanggal 12 Januari 2022 di Karawang.
Jadi diperlukan dukungan dari semua pihak dan juga bersama - sama berjuang untuk bisa mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tanpa Omnibuslaw.
Berserikat Kuat Dan Bermartabat.
18 Comments
#PKBharustanpaomnibuslaw
ReplyDelete#PKBwajintanpaomnibuslaw
ReplyDeleteBerserikat Kuat dan bermartabat...
ReplyDeletePKB TANPA OMNIBUSLAW
ReplyDeletePKB Tanpa Omnibus Law...
ReplyDeleteTanpa omnibuslaw
ReplyDeletePekerja lebih baik
PKB tanpa omnibuslaw..
ReplyDeletePKB tanpa OMNIBUSLAW
ReplyDeleteperusahaan sehat
Pekerja sejahtera
PKB tanpa Omnibuslaw HARGA_MATI
ReplyDeleteBERSERIKAT KUAT dan BERMARTABAT
PKB SEHAT TANPA OMNIBUSLAW SAMPAH
ReplyDeletePKB Tanpa omnibuslaw
ReplyDeletePKB tanpa OMNIBUSLAW !
ReplyDeletePKB tanpa OMNIBUSLAW pekerja SEJAHTERA
ReplyDelete#PKB_tanpa_Omnibuslaw
ReplyDelete#pkbtanpaomnibuslaw
ReplyDeletePKB tanpa omnibuslaw
ReplyDeletePerusahaan maju, Pekerja sejahtera
Berserikat Kuat Bermartabat
PKB tanpa omnibuslaw...
ReplyDeleteBERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT..
ReplyDelete