Hak - Hak Pekerja Perempuan, Forum Diskusi Komite Pekerja Perempuan (KP2) PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia

 By : Admin Mediasi

Jl Sulawesi II Blok F3-4 MM2100 Cikarang Barat - Bekasi

Organisasi sayap PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yaitu Komite Pekerja Perempuan (KP2) Kembali manjalankan program kerjanya, setelah sebelumnya terhenti akibat pandemi covid - 19, Kali ini Komite pekerja perempuan (KP2) PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia mengadakan acara Diskusi bersama PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia terkait ketenagakerjaan khsusnya yang berhubungan dengan pekerja perempuan.

Foto Bersama

Adapun nama dari kegiatan tersebut yaitu Forum Diskusi Komite Pekerja Perempuan (KP2) PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan tema " Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peran Aktif Pekerja Perempuan Dalam Beorganisasi." Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 30 Januari 2022 bertempat di Kandang Perjuangan yang beralamat di Jalan Kampun Kandang Desa Lambanh Sari Kecamatan Tambun Selatan dengan mengahadirkan narasumber Bidang 2 PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia.

Kegiatan Forum Diskusi KP2

Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 wib ini dikuti oleh 73 orang peserta pekerja perempuan PT NOK Indonesia dari 100 orang yang di undang  oleh panitia, peserta merupakan pekerj perempuan yang berada di Production 1 Section dan Production 2 section, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi serta Pengurus Komite Pekerja Perempuan (KP2), Kegiatan di pandu oleh sdri sebagai pembawa acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia selanjutnya sambuta di isi oleh Bung Ono Kartono sebagi perwakilan dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam sambutannya Bung Ono Kartono menyampaikan bahwa Kesejahteraan itu merupakan hak setiap manusia,jadi tidak ada alasan lagi bagi perempuan untuk tidak berjuang, karena sejatinya perjuangan itu tidak mengenal gender".

Dian Novitasari ketika memberi penjelasan tentang KP2

Sesi selanjutnya diisi oleh Koordinator Komite Pekerja Perempuan yaitu sdri Dian Novitasari dalam sesi kali ini sdri Dian Novitasari menjelaskan mengenai Organisasi sayap KP2 baik itu fungsi dan tujuannya, struktur kepengurusan K2, kegitannya serta hal - hal yang menyangkut KP2. Masuk kepada sesi utama yaitu penyampaian mater oleh Bidang 2 yaitu Bung Hidayatullah sebagai wakil ketua 2 PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, kali ini materi yang akan disampaikan ialah pejelasan PKB serta hal - hal apa saja yang menjadi hak - hak bagi pekerja perempuan yang tertuang dalam PKB PT NOK Indonesia. peserta nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, terlihat jelas keseriusan dalam mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, bahkan ketika sesi tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan terkait hak - haknya sebagai pekerja perempuan.

Kegiatan Forum Diskusi KP2

Berikut beberapa materi yang disampaikan ketika kegiatan Forum Diskusi Komite Pekerja Perempuan (KP2) PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia.

Kedudukan Hukum PKB sebagai Hukum Khusus/Lex spesialis

Sistem hukum positif seringkali dihadapkan dengan persoalan konflik norma, yaitu terdapat dua atau lebih norma hukum yang saling bertentangan untuk satu objek pengaturan yang sama. Dalam situasi ini, mematuhi salah satu norma berakibat pada pelanggaran terhadap norma lainnya sehingga untuk dapat melaksanakan salah satu norma diperlukan adanya apa yang disebut Derogasi atau peniadaan validitas norma lainnya. untuk menentukan norma mana yang diutamakan. Dalam praktiknya apabila norma PKB bertentangan dengan norma umum maka akan berlaku asas dalam hukum yaitu : lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang khusus mengalahkan/mengenyampingkan undang-undang yang umum)

 # asas hukum yang lain : lex superior derogat legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah), lex posterior derogat legi priori (UU yang baru mengalahkan UU yang lama)

Ketentuan Dalam PKB terkait Pekerja Perempuan

Pasal 23 

Izin Untuk Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah

1.Perusahaan dapat memberikan izin untuk tidak masuk kerja/meninggalkan pekerjaan sesuai dengan permohonan dari pekerja dengan tetap mendapatkan upah seperti tersebut di bawah ini. Dalam hal hari izin tidak masuk kerja termasuk hari libur resmi/Perusahaan, maka hari tersebut juga dihitung dalam jumlah hari izin untuk tidak masuk kerja.

a.Cuti Melahirkan/ Cuti Keguguran:

1)Pekerja wanita yang sedang hamil dapat mengambil cuti melahirkan dengan tetap mendapatkan upah.

2)Yang dimaksud dengan cuti melahirkan adalah izin tidak masuk kerja kepada pekerja wanita tersebut  di atas, masa waktunya 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

3)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

4)Pekerja wanita yang akan mengambil cuti melahirkan harus menyerahkan surat permohonan yang disertai surat keterangan dokter ke Perusahaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum cuti melahirkan mulai.

b.Cuti Haid:

1)Pekerja wanita dapat mengambil izin tidak masuk kerja karena sakit saat mengalami haid pada hari pertama dan kedua jika diperlukan.

2)Pekerja wanita harus memberitahukan maksud untuk mengambil cuti haid ke Perusahaan melalui Pimpinan yang terkait.

3)Dalam hal cuti haid melebihi 2 (dua) hari, maka Pekerja wanita harus menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit/dokter sesudah memberitahukannya ke Perusahaan terlebih dahulu.

BAB V
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA  
Pasal 27
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
9.Perusahaan menyediakan tempat laktasi (ruang pumping) beserta perlengkapannya.
11.Perusahaan menyediakan fasilitas toilet khusus untuk ibu hamil yang dilengkapi pegangan tangan.

Pasal 55

Persalinan

1.Bantuan untuk persalinan berlaku bagi:

a.Pekerja wanita PKWTT/Tetap yang telah menikah secara sah dan telah menyelesaikan masa percobaan 3 (tiga) bulan.

b.Pekerja wanita PKWT/Kontrak yang telah menikah secara sah dan memiliki masa kerja diatas 1 (satu) tahun. 

c.Istri pekerja yang sah dan telah terdaftar di perusahaan.

2.Apabila pekerja wanita atau istri dari pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melahirkan di rumah sakit/rumah sakit bersalin/bidan, maka biaya melahirkan ditanggung oleh perusahaan dengan ketentuan kelas yang sesuai dengan hak dari pekerja yang bersangkutan. 

3.Pekerja yang istri/suaminya bekerja harus memutuskan pilihan apakah akan meminta penggantian biaya perawatan kesehatan dari perlindungan asuransi istri/suami pekerja atau dari perusahaan. 

4.Bantuan persalinan berlaku sampai dengan anak ke-3 Pekerja.

5.Biaya susu untuk balita dan biaya-biaya keperluan untuk perawatan anak tidak menjadi tanggungan Perusahaan.

6.Seluruh permintaan pergantian harus dilampiri dengan kuitansi/bukti pembayaran yang asli.

Pasal 65

Pakaian Seragam

4.Perusahaan memberikan  seragam khusus bagi pekerja wanita hamil dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Diberikan pada usia kehamilan tertentu, yaitu 8 (delapan) minggu.

b.Jumlah seragam yang diberikan sejumlah 2 (dua) stel.

c.Hanya diberikan satu kali selama bekerja di Perusahaan.

Kegiatan ditutup pada pukul 16.30 wib dengan sesi photo bersama, harapanya dengan kegiatan ini setiap anggota pekerja perempuan PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia akan lebih mengetahui lagi terkait hak - haknya dan siap menjadi bagian dari perjuangan organisasi.


Berserikat Kuat dan Bermartabat


Baca Juga

Post a Comment

24 Comments

  1. Maju trus KP2 Berserikat Kuat dan bermartabat... Yg Dateng banyak bgt... jousssss 👍👍

    ReplyDelete
  2. Hidup KP2 Berserikat kuat dan bermartabat

    ReplyDelete
  3. Semangat srikandi2 NOK
    BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete
  4. Berserikat kuat dan bermartabat.

    ReplyDelete
  5. Manttuullll...

    Berserikat kuat dan bermartabat...

    ReplyDelete
  6. Mantapp
    Maju terus KP2,..
    Berserikat kuat dan bermartabat

    ReplyDelete
  7. Maju terus KP2,semoga sehat selalu dan dimudahkan dalam segala urusan...
    Berserikat kuat dan bermartabat

    ReplyDelete
  8. Perjuangkan hak2 perempuan...perlindungan terhapap perempuan...srikandi luar biasa

    ReplyDelete
  9. Luar biasa kp 2
    Sri kandi pT nok indonesia
    Salam sejahtera

    ReplyDelete
  10. Ini keren banget dah semangat buat semua Srikandi pekerja dan juga Semangat buat KP2, teruslah memberikan edukasi yang bermanfaat untuk pekerja Perempuan
    Berserikat kuat dan bermartabat

    ReplyDelete
  11. Semangat Srikandi-srikandi pejuang kesejahteraan 💪

    ReplyDelete
  12. Mantap KP2👍👍👍
    Tetap Semangat dalam Garis Perjuangan"Srikandi NOK"karena Kesejahteraan itu Hak setiap manusia(Pria maupun Wanita)
    #BerserikatKuatdanBermartabat

    ReplyDelete
  13. Mantap KP2 lanjutkan..!!
    Berserikat kuat dan bermartabat

    ReplyDelete
  14. Semangat...
    Maju terus KP2...
    BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete
  15. Sosok yang melahirkan Peradaban

    Maju dan Semangat terus untuk Pekerja Perempuan

    Berserikat Kuat Bermartabat

    ReplyDelete
  16. Terimakasih KP2... Tetap semangat ✊✊
    Berserikat Kuat dan Bermartabat ✊✊

    ReplyDelete
  17. Semangat terus KP2.
    BERSERIKAT
    KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete
  18. Bersrikat kuat dan bermartabat ✊✊

    ReplyDelete
  19. Mantap...
    Berserikat Kuat dan Bermartabat

    ReplyDelete

Dark Mode