Hari ini Rabu, 26 Januari 2022, Berdasarkan surat instruksi dari Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat hari ini massa aksi buruh yang berasal dari unsur Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten telah tiba di DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Pukul 09.30 wib pagi
Bung Mochamad Sidharta selaku Koordinator Lapangan dari FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta (LEM) dalam press release menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa buruh anggota SPSI di depan Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada anggota DPR RI untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Aksi unjuk-rasa hari ini adalah karena Pemerintah diduga tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Hal itu terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum,
“padahal jelas sekali bahwa Putusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah “Program Strategis Nasional”.
Sementara itu, Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dan salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar azas dalam pembentukan undang-undang.
“Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan),”ungkap Sidharta.
Beliaupun mempertanyakan, apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP. Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama diduga telah melakukan abuse power.
Seharusnya ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik. Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior.
“Oleh karenanya, kluster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan,” harap Sidharta.
Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta (LEM) mengajukan tuntutan,
“Batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja dan tolak revisi UU No. 12 Th. 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan serta, revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Th. 2021,”kata Sidharta.
Sumber : mediaGaru
30 Comments
Bubarkan saja dewan pengkhianat rakyat
ReplyDeleteBerserikat Kuat Dan Bermartabat
ReplyDeleteCabut OMNIBUSLAW CIPTAKER inskontitusioanal
ReplyDeleteHidup. Buruuuuuuhhh
ReplyDeleteHidup buruuh
ReplyDeleteHidup buruh yang melawan💪💪💪
ReplyDeleteHidup Pekerja,,,
ReplyDelete#BerserikatKuatdanBermartabat
Hidup buruh
ReplyDeleteHidup buruh
ReplyDeleteGagalkan omnibuslaw..
ReplyDeleteBerserikat kuat dan bermartabat.
Tolak keras omnibuslaw
ReplyDeleteKedaulatan Bangsa sedang tidak baik² saja, regulasi² Pemerintah yang lahir belakangan ini kebanyakan merugikan Rakyat termasuk Buruh Indonesia.
ReplyDeleteTOLAK OMNIBUSLAW
#BerserikatKuatBermartabat
Tolak omnibuslaw
ReplyDeleteLawan regulasi Pemerintah yang MERUGIKAN Raktyat, Tolak Omnibuslaw
ReplyDelete#BerserikatKuatBermartabat
Hidup Pekerja✊
ReplyDelete#BerserikatKuatdanBermartabat
Wakil rakyat tp g merakyat
ReplyDeleteHidup buruuuhh
ReplyDeleteBerserikat kuat dan bermartabat
Wakil rakyat yg lupa dng rakyatnya
ReplyDeleteTolak keras UU NO11 TH 2020
ReplyDeleteTolakkkkk UU NO11 2020 DAN UU CIPTA KERJA...✊
ReplyDeleteTolak UU CIPTAKERJA...
ReplyDeleteCabut omnibuslaw
ReplyDeleteHidup pekerja...
ReplyDeletePanjang umur perlawanan
ReplyDeletePadahal uu no 12 /2011 bagian syarat dlm pembuatan uu bagaikan pintu masuk,knp uu11 /2020 cipta kerja bisa masuk .. Lewat pintu mana... 🤣🤣.. Sekarang mau di revisi.. 🤣biar bisa lewat pintu.. 🤣
ReplyDeleteBatalkan OMNIBUS LAW Cipta kerja
ReplyDeleteHidup buruh!!!
ReplyDeletePeraturan yg berniat mendegradasi kesejahteraan pekerja indonesia
ReplyDeleteTolak OMNIBUSLAW
Salam perlawanan
Pura² buta hukum
ReplyDeleteBatal kan Omnimbuslaw karna tidak bisa menyejahterakan rakyat terutama kaum pekerja
ReplyDelete