SIKAP TEGAS PC FSP KEP SPSI KABUPATEN - KOTA BEKASI

by:official admin Mediasi
Cikarang Barat, 04 April 2020

Pemerintah rupanya tidak main - main dengan Rancangan Undang - Undang OMNIBUSLAW, buktinya di tengah banyaknya penolakan dari berbagai kalangan khusunya kaum buruh di tambah lagi dengan  penyebaran virus covid-19 yang semakin hari semakin meningkat ,pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersikukuh unutuk membahas mengenai RUU OMNIBUSLAW tersebut.
Buruh pun bereaksi keras terhadap pemerintah karena dianggap lebih mementingkan kepentingan pengusaha daripada fokus untuk menanggulangi dan menyelamatkan rakyat dari pandemi covid-19 yang saat ini sedang terjadi, menanggapi hal tersebut Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yang beralamat di Jln Jendral Ahmad Yani no 1 komplek pemkot Bekasi dengan anggotanya tersebar di 90 perusahaan yang ada di kota dan Kabupaten Bekasi, pada tanggal 31 Maret 2020, melayangkan surat  kepada presiden RI dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang isinya meminta kepada pemerintah dalam hal ini presiden RI Bpk. Ir. H. Joko Widodo dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait RUU OMNIBUSLAW dan meminta untuk lebih fokus lagi menangani penyebaran dan penanggulangan covid-19, berikut isi poin  yang ada dalam surat tersebut:
A. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK. IR. H. JOKO WIDODO
1. Agar menarik RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat
2. Agar memprioritaskan masyarakat dalam penanganan covid-19
3. Agar membuat Instruksi libur sementara untuk pekerja/buruh pabrik untuk mencegah dampak yang lebih luas covid-19
B. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
1. Agar menghentikan pembahasan RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja
2. Agar Fokus memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah CC Peesiden Ri dalam penanganan covid-19.
3. Agar lebih aspiratif dan mendengar aspirasi masyarakat pekerja/buruh dalam penolakan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja

Surat dari PC FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI
Kepada Presiden RI dan DPR RI

Seiring dengan surat tersebut, PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari 1400 pekerja, melayangkan surat juga kepada Presiden RI dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang isinya sama dengan apa yang menjadi permohonan dari surat yang dikeluarkan oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten - Kota Bekasi,yang dikeluarkan pada tanggal 01 April 2020 ini ditanda tangani langsung oleh ketua dan sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yaitu bung Hermawan dan bung Andri Rahmadi.

Surat PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia
Kepada Presiden RI dan DPR RI


Tidak hanya PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yang mengajukan surat ke pemerintah tetapi hal tersebut diikuti oleh seluruh PUK yang ada di kabupaten dan kota Bekasi yang berada di bawah naungan PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan kota Bekasi.
Surat tersebut merupakan perjuangan lanjutan terkait Penolakan Buruh terhadap RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja yang  isi dari RUU OMNIBUSLAW tersebut sangat merugikan kaum buruh/pekerja terlebih lagi dalam penyusunan rancangan tersebut pemerintah tidak melibatkan dari unsur serikat pekerja sebagai perwakilan dari buruh, poin - poin yang sangat merugikan buruh dalam RUU OMNIBUSLAW tersebut diantaranya:
1. Tidak adanya job security
a. PKWTT seumur hidup
b. Outsorching di bebaskan
c. TKA unskiled dipermudah
2. Tidak ada Social Security
a. Jaminan kesehatan hilang
b. Jaminan Kecelakaan hilang
c. Jaminan pensiun dan kematian hilang
3. Tidak ada Income Security
a. Upah Minimimum, UMSP dan UMSK dihapus
b. Pesangon dihilangkan
c. Sangsi pidana pengusaha dihilangkan



Beberapa poin tersebut mengundang reaksi keras dari kaum buruh/pekerja sehingga terjadi aksi penolakan yang sangat masif di beberapa tempat seperti Bekasi,Banten,kerawang,Bandung dan tempat-tempat yang lainnya.
Buruh/pekerja tidak akan tinggal diam begitupun dengan PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan anggotanya akan terus melawan, menolak dan mengagalkan RUU Omnibuslaw.


FOKUS PENANGGULANGAN COVID-19
LAWAN RUU OMNIBUSLAW
BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

TEMA MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
Baca Juga

Post a Comment

10 Comments

Dark Mode