PELURU PERLAWANAN PEKERJA TERHADAP RUU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA LEWAT PETISI


by: Official Admin Mediasi


Aksi penolakan terhadap RUU OMNIBUSLAW   Cipta kerja kembali digaungkan oleh Anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan juga Pekerja PT NOK Indonesia, kali ini PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia melakukan kegiatan penolakan terhadap RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja dengan cara membuat petisi yang di tandatangani langsung oleh seluruh Anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan juga Pekerja PT NOK Indonesia, kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, 13 April 2020 dan juga Selasa, 14 April 2020 yang bertempat di depan pintu masuk utama karyawan PT NOK Indonesia yang beralamat di Jalan Sulawesi II Blok F3-F4 MM2100 Cikarang Barat -Bekasi.
Penandatangan petisi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan penolakan dan perlawanan terhadap RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).



Penandatanganan petisi penolakan RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja

Adanya perlawanan dan penolakan terhadap RUU OMNIBUSLAWA Cipta Kerja ini karena RUU OMNIBUSLAW  Cipta Kerja  tersebut sangat merugikan kaum pekerja/buruh, diantaranya :
1. Tidak adanya job security
a. PKWTT seumur hidup
b. Outsorching di bebaskan
c. TKA unskiled dipermudah
2. Tidak ada Social Security
a. Jaminan kesehatan hilang
b. Jaminan Kecelakaan hilang
c. Jaminan pensiun dan kematian hilang
3. Tidak ada Income Security
a. Upah Minimimum, UMSP dan UMSK dihapus
b. Pesangon dihilangkan
c. Sangsi pidana pengusaha dihilangkan


Adapun isi dari surat petisi tersebut ialah:
A. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK IR. H. JOKO WIDODO
1. Agar menarik RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat
2. Agar memprioritaskan masyarakat dalam penanganan covid-19
3. Agar membuat Instruksi libur sementara untuk pekerja/buruh pabrik untuk mencegah dampak yang lebih luas covid-19.
B. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
1. Agar menghentikan pembahasan RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja.
2. Agar Fokus memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah CC Presiden Ri dalam penanganan covid-19.
3. Agar lebih aspiratif dan mendengar aspirasi masyarakat pekerja/buruh dalam penolakan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Kegiatan dimulai pukul 14.30 - 15.45 wib untuk kelompok kerja shift 2 dan pukul 15.45 - 16.30 wib untuk kelompok kerja shift 1 dan untuk Normal shift yaitu pada pukul 07.00 - 08.00 wib. surat petisi ini nantinya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Beragam tanggapanpun muncul dari anggota mengenai RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja tersebut diantaranya 

Bung Nurul Ikhsan;kanan ketika di wawancarai tim mediasi
Bung Nurul Ikhsan dari Bonding section yang mengatakan "secara Tegas Menolak RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja, karena sangat merugikan kaum pekerja umumnya khususnya saya yang sekarang bekerja di salah satu perusahaan swasta jadi sudah seharusnya sesuatu yang sifatnya merugikan harus kita tolak."








Saudari Dian Novitasari ketika di wawancarai oleh tim mediasi
Saudari Dian Novitasari pekerja yang bekerja dibagian production section 6, menyatakan "dengan tegas Menolak RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja yang sangat  merugikan kaum pekerja khususnya saya sebagai pekerja perempuan beberapa alasannya karena Upah minimum akan hilang, Pesangon akan dihilangkan,. Outsorching dibebaskan, PKWTT seumur hidup, TKA Unskiled dipermudah, dan jaminan sosial hilang".







Saudari Novitasari ketika di wawancarai tim mediasi
Saudari Novitasari pekerja dari production section 4 menyatakan "menolak tegas RUU OMNIBUSLAW Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh sepert hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup,. Wkatu kerja yang eksplotatif, outsourcing bebas, dan TKA Unskiled dipermudah.








#Fokus covid-19
#tolak RUU OMNIBUSLAW
BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

TIM MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA

Baca Juga

Post a Comment

16 Comments

  1. Lanjutkan tolak RUU OMNIMBUS LAW Cipta kerja yang merugikan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya

    ReplyDelete
  2. #Tolak Omnibus Law prioritaskan penanganan Covid-19

    ReplyDelete
  3. SIKAP KAMI TEGAS
    #TOLAK OMNIBUSLAW
    #CEGAH COVID-19

    ReplyDelete
  4. #Fokuscovid19
    #TolakRUUOMNIBUSLAW
    BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete
  5. Sikap kami tegas
    #TOLAKRUUOMNIBUSLAW
    #FOKUSCOVID19

    ReplyDelete
  6. #FOKUSCOVID19
    #TOLAKOMBINUSLAW
    #BERSERIKATKUAT&BERMARTABAT

    ReplyDelete

Dark Mode