LANGKAH SERIKAT PEKERJA MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN COVID19

CIKARANG BARAT, 24 MARET 2020 Markas Garda Hijau Puk Spkep Spsi Pt Nok Indonesia
Jl. Sulawesi II, Gandamekar, Kec. Cikarang Bar., Bekasi, Jawa Barat 17530
0813-8831-0653
https://maps.app.goo.gl/PrvBLv2F2HoL3npx8
COVID 19 atau lebih dikenal dengan Virus Corona yang saat ini sedang mewabah dan menyerang hampir seluruh penjuru dunia, bahkan di Indonesia yang awalnya pemerintah menyatakan 2 orang terinfeksi virus Corona, sekarang sudah  lebih dari 500 orang yang teridentifikasi terkena virus COVID 19 atau virus Corona.menanggapi penyebaran COVID19 yang sangat cepat, pemerintah memberikan informasi dan himbauan baik dari media cetak maupun elektronik tentang virus COVID19, dari mulai informasi gejala - gejala dan tanda tanda terinfeksi virus Corona, sampai ke tata cara pencegahan agar terhindar dari virus COVID19 tersebut. selain itu pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk sementara mengurangi aktifitas diluar rumah,menghindari kerumunan orang bnyak,mencuci tangan dll.Dan yang terbaru untuk menanggulangi virus COVID19 tersebut pemerintah telah mendatangkan alat medis dan juga obat yang di datangkan langsung dari negara china.
Sejalan dengan pemerintah, serikat pekerja pun tidak tinggal diam terkait dengan penyebaran virus Corona tersebut, seperti yang dilakukan PC FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI yang beralamat di jln Jend Ahmad Yani no 01 Pemkot Bekasi, mengeluarkan intruksi melalui Surat edaran kepada seluruh PUK SP KEP SPSI yang ada di kabupaten dan kota Bekasi untuk melakukan Pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID19, adapun surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi - instansi pemerintah seperti Surat edaran dari menteri ketenagakerjaan,kementrian kesehatan, wali kota Bekasi,surat edaran Bupati bekasi,dan dinas tenaga kerja Bekasi,maka pada hari Senin,tanggal 23 Maret 2020 PC FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI mengeluarkan surat edaran yang isi dari surat edaran tersebut diantaranya :
1. Setiap PUK Menunda semua acara dan kegiatan yang memobilisasi masa
2. Setiap PUK Memberikan edukasi dan pemahaman tentang virus COVID19
3. Setiap PUK bersama manajemen agar bersama sama melakukan pencegahan penularan dan penanggulangan COVID19.dst
Berikut foto dan isi lengkap dari surat edaran PC FSP KEP SPSI KAB KOTA BEKASI



Selain itu surat edaran tersebut disampaikan langsung oleh ketua FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI yaitu Bung Zen Muntowali S.H.CLA melalui channel youtobe resmi milik PC FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI.


Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh PC FSP KEP SPSI KAB - KOTA BEKASI tersebut PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA langsung bereaksi cepat dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 23 Maret 2020 untuk Anggota PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA agar melakukan pencegahan penyebaran dan penanggulangan virus COVID19 dimana isi dari surat edaran tersebut diantaranya:
1. Menunda semua acara dan kegiatan PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA.
2. PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA akan memberikan edukasi dan pemahaman tentang virus COVID19
3. PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA meminta kepada seluruh anggota untuk melakukan sosial Distance.
4. PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA meminta kepada seluruh anggota untuk bisa menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan hand sanitizer, dst
Berikut foto dan isi lengkap dari Surat edaran PUK SP KEP SPSI PTNOK INDONESIA.






Bersama melawan COVID19
GAGALKAN RUU OMNIBUSLAW




BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT
TEAM MEDIASI SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
Baca Juga

Post a Comment

4 Comments

  1. Mantap
    #Sangat bermanfaat informasinya
    #jaga kesehatan mulai dari diri sendiri

    ReplyDelete
  2. Maju terus mediaspsinin

    K3 bukan hanya slogan,bukti nyata nya Sekarang ini.. apakah kita sebagai pekerja & perusahaan benar2 bisa menerapkan nya atau tidak

    ReplyDelete
  3. semoga puk spkep spsi pt.Nok indoneseia selalu diberikan kesehatan ditengah wabah covid-19
    #TOLAK OMNIBUSLAW

    ReplyDelete

Dark Mode