Garda Hijau PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia Turunkan 500 Anggota Ikuti Aksi Damai di Gedung DPR/MPR Jalarta

BEKASI — (06/10) Media Informasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Garda Hijau PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia kembali menunjukkan soliditas dan militansinya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar 500 anggota Garda Hijau PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Aksi dipimpin langsung oleh Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yaitu Bung Edi Supriyanto.


Koordinasi Garda Hijau

Keikutsertaan Garda Hijau PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dalam aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi yang disampaikan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kepada jajaran serikat pekerja untuk bersama-sama mengawal perjuangan pengawalan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Jalankan Putusan MK No 16866

Ratusan massa aksi Garda Hijau diberangkatkan langsung dari lingkungan PT NOK Indonesia. Sebelum menuju lokasi utama aksi di Jakarta, rombongan terlebih dahulu akan bergabung dengan massa aksi Korwil Barat SP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yang telah menunggu di Gedung GTC FPC LEM SPSI Bekasi.


pengawalan dari pihak kepolisian

Selanjutnya, seluruh massa akan bergerak bersama menuju Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk bergabung dengan massa aksi dari berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Dari titik tersebut, massa kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Aksi kali ini kembali membawa sejumlah tuntutan utama yang menjadi bagian dari perjuangan serikat pekerja. Salah satunya adalah mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 merupakan putusan atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan sejumlah tafsir konstitusional terkait ketentuan ketenagakerjaan, antara lain mengenai PKWT, alih daya, waktu istirahat, pengupahan, dan sejumlah ketentuan lainnya.


masa aksi berkumpul di GTC LEM DPC SPSI BEKASI


Selain itu, massa aksi juga menyuarakan tuntutan agar segera diterbitkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada kepentingan pekerja dan berkeadilan.

Tuntutan tersebut menjadi semakin relevan karena sehari sebelum aksi, Senin (5/10/2026), pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

Bagi Garda Hijau PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, keikutsertaan dalam aksi bukan sekadar memenuhi instruksi organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

seluruh masa aksi Bekasi berkumpul di Patriot


Dengan menurunkan sekitar 500 anggota, Garda Hijau kembali memperlihatkan bahwa soliditas, solidaritas, dan militansi merupakan kekuatan penting dalam perjuangan organisasi.

Perjuangan tersebut diharapkan dapat terus dikawal hingga tuntutan pekerja mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI, sehingga regulasi ketenagakerjaan yang lahir benar-benar mampu memberikan perlindungan, kepastian, serta rasa keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Jalankan Putusan MK No. 168!
Terbitkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan!
Berpihak kepada Pekerja dan Berkeadilan

sampai dengan berita ini ditutunlan masa aksi sedang bergerak ke arah Jakarta melalui ruas jalan Kalimalang.

Salam Soliditas dan Solidaritas.
Berserikat Kuat dan Bermartabat.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode