Jakarta, 18 Mei 2026 — Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Terfokus Jalan Publik (Public Pathways) Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan” digelar di Hotel Jambuluwuk pada Senin (18/5). Kegiatan ini mengangkat tema “Ekonomi, Hukum, dan Intervensi Kebijakan dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil.”
Agenda yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang berasal dari empat konfederasi dan tujuh federasi serikat pekerja. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama terkait tantangan, arah kebijakan, serta strategi kolektif dalam mewujudkan transisi energi yang adil di Indonesia.
FGD ini bertujuan menyusun peta bersama berbasis bukti terkait isu-isu krusial dalam transisi energi, mengidentifikasi tantangan kebijakan dan pembiayaan yang mendesak, merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak pekerja dan kepentingan publik, serta memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Kadek Ade Sawitri, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, menegaskan pentingnya mobilisasi investasi dan penyelarasan strategi hilirisasi dengan target transisi energi nasional.
Menurutnya, pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) perlu terus dijaga secara konsisten guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Sejumlah narasumber turut memaparkan pandangan strategis terkait transisi energi dari berbagai perspektif.
Imadudin Abdullah dari INDEF menyoroti bahwa kerentanan iklim sejatinya juga merupakan kerentanan ekonomi. Ia menekankan perlunya Indonesia membangun mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis energi hijau dan berkelanjutan.
Sementara itu, Edward Miller dari CICTAR membahas pentingnya akuntabilitas keuangan serta operasionalisasi prinsip keadilan dalam setiap proyek transisi energi.
Dari sisi tata kelola sosial, Dr. Desinta Dwi Asriani, Executive Director Sri Institute, menekankan pentingnya demokrasi dan keadilan gender dalam merancang kebijakan transisi energi agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adapun Andi Wijaya, Ketua PP-IP, menegaskan bahwa implementasi konsep “Jalan Publik” harus berpijak pada mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hasil diskusi menyimpulkan bahwa aspek ekonomi, hukum, dan intervensi kebijakan memegang peran sentral dalam memperkuat jalur publik menuju transisi energi yang berkeadilan.
Para peserta menilai transisi energi tidak boleh semata-mata dikendalikan oleh logika pasar, melainkan harus memastikan akses energi yang setara, perlindungan terhadap kelompok rentan, partisipasi masyarakat yang bermakna, distribusi manfaat ekonomi yang merata, serta keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Forum ini menegaskan bahwa jalur publik dalam transisi energi bukan sekadar strategi teknis perubahan sistem energi nasional, tetapi juga merupakan proyek sosial dan politik untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan.
Kontributor: Anggi Nugraha




0 Comments