Dikawal Ribuan Buruh, UMK Bekasi 2026 Tembus Rp5,9 Juta Meski Ditolak APINDO

 


Bekasi, mediasispnin.org— Setelah melalui rapat panjang dan penuh dinamika hingga larut malam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,84 persen, menembus angka Rp5,9 juta. Keputusan ini diambil meski mendapat penolakan dari unsur pengusaha yang tergabung dalam APINDO.


Rapat maraton yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat (19/12) tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Sebanyak 35 peserta hadir mewakili unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.


Hasil rapat diumumkan secara terbuka dari atas mobil komando kepada ribuan buruh yang sejak pagi mengawal jalannya sidang. Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan pengawalan ketat kaum buruh.


> “Prosesnya sangat dinamis dan tidak mudah. Kenaikan UMK ini adalah hasil kerja keras dan solidaritas buruh yang bertahan dari pagi hingga malam,” ujarnya, disambut sorak massa.




Dari unsur serikat pekerja, anggota Depekab Guntoro (FSP KEP SPSI) menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2026 mengacu pada regulasi terbaru pemerintah terkait variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan 9,58 persen dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Namun, usulan tersebut ditolak oleh APINDO yang mengajukan besaran kenaikan di bawah ketentuan alfa.


Dalam forum, unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan alfa 0,9. Dengan dasar inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen, disepakati total kenaikan 6,84 persen. Usulan ini mendapat persetujuan dari unsur serikat pekerja.


Dengan formulasi tersebut, UMK Kabupaten Bekasi 2026 naik dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18, yang dibulatkan menjadi Rp5.938.885.


Secara voting, keputusan ini didukung oleh 24 suara dari unsur pemerintah dan serikat pekerja. Sementara itu, 8 suara dari APINDO tetap menolak dan bersikukuh pada usulan UMK sebesar Rp5.795.228,21. Meski demikian, mayoritas anggota Depekab sepakat merekomendasikan UMK Rp5.938.885 kepada Bupati Bekasi untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Tak hanya UMK, rapat Depekab juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Sebanyak 60 KBLI direkomendasikan sebagai UMSK Kabupaten Bekasi, terbagi dalam tiga kelompok kenaikan, yakni 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal serikat pekerja yang mencapai 156 KBLI, namun dinilai sebagai titik temu paling realistis dan maksimal dalam forum dewan pengupahan.


Dalam berita acara rapat juga ditegaskan bahwa Bupati Bekasi paling lambat 22 Desember 2025 wajib menyampaikan rekomendasi hasil kesepakatan ini kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK 2026.



Rapat tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat massa BBM. Dalam dinamika aksi, gerbang Disnaker Kabupaten Bekasi sempat roboh akibat dorongan massa. Meski demikian, aksi tetap terkendali dan rapat dapat diselesaikan hingga tuntas pada malam hari.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode