Jelas sangat Penting bagi kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja/buruh,karena melihat dari aspek hukum sudah jelas di dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 dalam Bab XI mengenai hubungan Industrial.dan pasal 1 angka 14 Undang-undang No 13 tahun 2003 terkait perjanjian kerja.
Jadi sejak kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB),Dengan begitu sejak tanggal mulai berlakunya Perjanjian Kerja Bersama pengusaha,serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut dan tidak bisa dibatalkan oleh salah satu pihak.
Dan bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda dan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Membuat Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh lebih rendah dari pada Undang undang Negara,oleh Karena itu menjadi dasar membuat Perjanjian Kerja Bersama adalah pasal 52 huruf (b) Undang undang No 13 tahun 2003 yaitu "kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum" perlunya wawasan, ide atau gagasan dan mencari narasumber dalam membuat aturan yang tujuannya mensejahterakan pekerja/buruh selama tidak bertentangan dengan undang-undang Negara dan selama kedua belah pihak menyepakati.
Sudah pahamkan sampai disini, betapa pentingnya Perjanjian Kerja Bersama,dan betapa hati hatinya membuat aturan yang melibatkan kepentingan orang banyak.
Nah hari ini Minggu 28 Januari 2024 kami dari Tim MEDIASI Media Informasi PUK SPKEP SPSI PT NOK INDONESIA ingin berbagi pengalaman terkait Perjanjian Kerja Bersama yang selama ini kami perjuangkan dengan masa berakhir dari 2022-2024 sebelum memasuki bulan batas akhir ,artinya kami perlu persiapan persiapan yang matang sebelum melakukan perundingan PKB yaitu salah satunya program Kerja (PROKER) dari Bidang II PUK SPKEP SPSI PT NOK INDONESIA adalah Membentuk Tim Perumus dan Tim Advokasi yang terdiri dari beberapa anggota yaitu:
Tim perumus:
1. Chairil Anwar
2. Dwi Susanto
3. Eldo Meizan
4. Turyoko
5. M. Fadillah
6. Uri Mulhari
7. Ichsan Ashari
Tim Advokasi:
1. Jefri
2. Zakariya
3. M. Junaedi
4. M. Maksus
5. Ferdi S
6. Hadrianus AP
Setelah itu akan melakukan Pembekalan PKB yang juga menjadi salah satu program kerja dengan Nara sumber dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi,yang di hadiri oleh :
Narasumber:
1. Zen Mutowali, SH, CLA
2. Hermansyah, SH, AK3
3. Ono Kartono
Kegiatan/agenda tersebut bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) tepatnya di desa cibening setu -kab.Bekasi,dan di dampingi oleh pengurus PUK SPKEP SPSI PT NOK INDONESIA yaitu:
PUK SPKEP SPSI PT NOK INDONESIA:
1. Edi Supriyanto (Ketua)
2. Sugeng Rianto (Wakil Ketua I )
3. Hidayatullah (Wakil Ketua II )
4. Akhmad Multajam (Wakil Ketua III )
5. Anggi Nugraha (Wakil Ketua IV )
6. Nurul Ichsan (Wakil Ketua V )
7. Hermawan ( Sekretaris)
8. Anisa Fazri (Wakil Sekretaris)
Kegiatan tersebut dimulai dari jam 09.00-17.30 banyak informasi dan ilmu yang didapat dari narasumber dalam mempersiapkan perundingan PKB nanti ,untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi channel YouTube kami di
https://youtube.com/@SPSINOKCHANNEL?si=TTeKlFWdGpiG3coa
https://youtu.be/Bl3YIYGtmEQ?si=NaT7MJKUJDS-iNC7
Demikian informasi yang bisa kami berikan semoga bermanfaat untuk kawan-Kawan seperjuangan
Salam soliditas dan solidaritas
Salam perjuangan
BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT
Akbrmediasi
0 Comments