Sidang Lanjutan Gugatan UU Cipta Kerja, Naskah Akademis tidak pernah di perlihatkan dalam FGD

Jum'at, 24 September 2021 Jalan Sulawesi II blok F3-F4 MM2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Foto From www.mkri.id


Perjuangan Buruh untuk menggagalkan UU No 11 Tahun 2020 atau lebih familiar lagi dengan Undang - Undang Omnibuslaw Cipta kerja masih tetap dilakukan, selain melalui aksi Unjuk rasa, rekan rekan Buruh juga melakukan Upaya Pembatalan UU No 11 Tahun 2020 ini yaitu Melalui sidang Mahkamah Konstitusi, seperti yang di beritakan Oleh PP SP KEP SPSI yang ditulis melaluli website resminya www.spkepspi.org meyebutkan bahwa pada Hari Kamis, 23 September 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam)  Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021.

Adapun Agenda persidangan kali ini adalah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari Pemerintah yang ditujukan kepada 3 Pemohon yakni  Pemohon Perkara 91 dan 107/PUU-XVIII/2020, serta perkara 6/PUU-XIX/2021.  Dengan demikian Tim Kuasa Perkara 4/PUU-XIX/2021 yang pemohonnya terdiri dari 661 orang tergabung dari GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) hanya menyaksikan persidangan dan tidak dapat merespon ataupun memberikan pedalaman pertanyaan  keterangan saksi yang ada.

Dan 3(tiga) orang saksi yang didengarkan tersebut yakni Bpk Nasrudin, ibu Rodhiyah, dan Bpk Djoko Pudjirahardjo, dimana Ketiganya mengaku terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Saksi pertama Bpk Nasrudin yang juga merupakan widyawara di kementerian hukum dan HAM menyatakan terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak dari perencanaan, pnyusunan hingga pengundangan yang kesemuanya menurut saksi mengacu pada proses pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Sedangkan saksi kedua Ibu rodhiyah merupakan pihak yang mengaku mengikuti FGD yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2020 yang dihadiri oleh beberapa narasumber dengan melibatkan akademisi untuj dimintai masukan, dan sedangkan saksi ketiga Bpk Djoko Pudjihardjo sebagai perwakilan BPHN mengikuti pembasan sinkronisasi dan penyelarasan nasakah akademis RUU Cipta Kerja.

Saat ditanya oleh hakim Saldi Isra, saksi Djoko Pudjihardjo maupun Saksi Rodhiyah mengaku tidak memeproleh naskah akademis maupun draftnya  ketika diadakan pemabhasan atau FGD tersebut untuk dibahas dan diberikan masukan, jadi hanya keterangan yang disampaiakan oleh narasumber yang menjadi acuan.

Saksi Nasrudi juga menegaskan, awalnya UU ini digagas dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja hingga naskah dimasukan kepada DPR, namun karena sering disingkat CILAKA, dalam pembahasan di DPR tersebut diubah menjadi RUU Cipta Kerja.

Hakim yang Mulia Suhartoyo mengingatkan saksi agar tidak berpendapat atas pertanyaan pendalaman yang dimintai oleh pemerintah, hakim tersebut juga menegaskan bisa saja hakim meragukan obyektivitas saksi karena saksi yang dihadrikan ini merupakan bagian yang terlibat dalam perencanaan dan penyusuunan UU A quo, namun memang kami tidak dapat menolak kehadairan saksi, tegasnya.

Merespon keterangan saksi tersebut, kuasa hukum dari GEKANAS yaitu Bpk Saepul Anwar meragukan keterangan saksi, kesan kuat ada bagian dalam perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja tidak diungkapkan secara utuh oleh para saksi tersebut.

Misal bagaimana mungkin satu FGD yang diagendakan dijakarta tanggal 22 Januari 2020 dengan menghadirkan narasumber dan beberapa akademisi dijadikan acuan telah dilakukanya jaring aspirasi. Terlebih saksi juga mengakui, tidak ada naskah akademis yang diserahkan untuk menjadi acuan para akademisi yang diundang terbatas tersebut untuk membeirkan masukan. Jangan-jangan memang belum selesai naskah akademisnya. Lalu sandaran jaring aspirasinya apa? Kami juga menduga kuat, jangan-jangan RUU cipta Lapangan Kerja ini dibuat secara simultan dengan naskah akademisnya, bukan menjadi acuan pembuatan RUU, lanjut Saepul.

Saepul Anwar juga melanjutkan, Keterangan Saksi yang juga sebagian besar ahli hukum ini menegaskan uu cipta kerja dibuat sesuai dengan uu 12 tahun 2011 (UU PPP) nampaknya bertentangan dengan keterangan ahli yang pernah dihadirkan oleh pemrintah yang menyatakan pembentukan uu cipta kerja merupakan bagian dari akrobatik hukum yang pembentukannya melebihi dari ketentuan yang ada di UU PPP.

Selain itu Tim kuasa hukum GEKANAS lainnya Ari Lazuardi menyampaikan terpisah, bahwa saksi tidak mampu membantah bahwa setelah sidang paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 terdapat perubahan naskah yang bukan hanya clenical error ataupun typo, tapi secara substansi merubah banyak. Sebagai contoh temuan kami melihatkan dalam BAB  XV Ketentuan Penutup Pasal 185, halaman 588  naskah 905 halaman tercantum 3 (tiga) huruf a, b, dan c sedangkan BAB  XV Ketentuan Penutup Pasal 185, halaman 768  pada nasakah 1187 halaman (UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja) hanya tinggal 2 (dua) huruf a dan b. belum lagi temuan kami di bagian ketenagakerjaan saja ada banyak frase “diatur dalam” yang berganti menjadi “diatur dengan”. Apa perubahan ini masih bisa ditolerir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? Saya rasa tidak, hal ini yang cenderung tidak ditampilkan oleh termohon Pemerintah ataupun DPR RI yang kembali tidak hadir dalam persidangan ini, tegasnya

Sidang berikutnya diagendakan hari Rabu, 6 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi pemerintah.

Seperti yang diketahui bahwa UU No 11 tahun 2021 atau Omnibuslaw ini mendapat pertentangan dari setiap kalangan salah satunya yaitu Kaum Buruh, yang secara masif terus menerus menentang dan berupaya untuk membatalkan UU No 11 tahun 2029 Cipta kerja karena isi dari Undang - Undang tersebut dinilai sangat merugikan Kaum Buruh yang ada di Indonesia seperti Uang Pesangon yang berkurang, tidak ada batasan waktu untuk pekerja kontrak, praktik Outsourcing yang meluas, waktu kerja yang eksploitatif dan masih banyak lagi poin - poin yang lainnya.

Berserikat Kuat dan Bermartabat

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Dark Mode