By :Official Admin
Rabu, 02 November 2020 PT NOK INDONESIA Jln Sulawesi II blok F3 dan F4 MM2100 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Aksi penolakan terhadap Undang - Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang dilakukan oleh para Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia Melawan pada hari senin, 02 November 2020 mulai bergerak dari arah titik kumpul Patung kuda kawasan Monas DKI Jakarta, masa yang mulai berkumpul pada pukul 07.00 wib ini, mulai bergerak pada pukul 11.30 wib menuju Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan dipimpin langsung oleh presiden KSPSI bung Andi Gani Nenawea dan juga persiden KSPI bung Said Iqbal, serta pimpinan- pimpinan buruh yang lainnya, bergerak dengan tertib menuju Gedung Mahkamah Konstitusi, aksi semakin semangat dengan diputarnya lagu - lagu perjuangan yang sudah tidak asing lagi ditelinga para buruh Indonesia,
Aksi hari ini tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk penolakan kaum Buruh terhadap disahkannya UU OMNIBUSLAW Kluster Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020, para buruh menuntut Presiden Republik Indonesia Bpk Ir. H Joko Widodo untuk segera mengeluarkan PERPU (Peraturan Pengganti Undang - Undang), dan sekaligus mencabut Undang - undang Omnibuslaw Cipta Kerja,
Selain itu aksi hari ini juga sebagai bentuk pengawalan penyerahan surat Yudisial Riview, yang akan diserahkan oleh Tim Kuasa hukum dari buruh kepada Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu langkah dari para Buruh agar Undang - Undang Omnibuslaw Kluster Ketenagakerjaan di Cabut dan tidak diberlakukan.
Sekitar pukul 12.45 wib perwakilan dari buruh di terima oleh pihak Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan aspirasinya, dari pihak buruh diwakili oleh Presiden KSPSI Bung Andi Gani Nenawea, Presiden KSPI yaitu Bung Said Iqbal serta salah satu presidium GEKASNAS dari PP SPKEP SPSI yaitu Bung R. Abdullah.
Ketika berita ini diturunkan pihak perwakilan dari serikat buruh sedang diterima oleh pihak Mahkama Konstitusi.
Mediasi PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia
0 Comments