By : Official Mediasi
Cikarang Barat, 19 November 2020 Jalan Sulawesi II blok F3-F4 MM2100 Kecamatan Cikarang Barat - Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Kawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tepatnya dikantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Rabu 18 November 2020 dilakukan perundingan penetapan Upah Minimum Kabupten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2021 antara perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh, Perwakilan Pengusaha dan perwakilan pemerintah.
Perundingan dimulai pukul 10.00 wib, jalannya perundingan begitu alot dengan mengalami beberapa kali jeda, bahkan hingga sore hari tepatnya pukul 17.30 belum ada kesepakatan terkait nominal kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Usaha tidak akan pernah menghianati hasil, setelah melalui perundingan yang panjang akhirnya UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 bisa disepakati melaluli Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Bekasi yang memutuskan untuk menaikan nilai UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar 6,51% dari nilai sebelumnya Rp4.498.000 menjadi Rp4.790.820 atau naik sebesar Rp292.820.
Keberhasilan ini tidak lepas dari perjuangan semua elemen pekerja, dan perlu diketahui juga sehari sebelumnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 17 November 2021 telah disepakati juga kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2021 naik sebesar 4,21% dari UMK 2020 yaitu Rp. 4.782.935,64 atau naik sebesar Rp. 193.226,74
Perjuangan masih belum selesai tetap kawal terus rekomendasi UMK Kabupaten dan Kota Bekasi Tahun 2021 sampai SK UMK tahun 2021 Kabupaten dan juga Kota Bekasi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Tim Mediasi PUK SPKEP SPSI PT NOK Indonesia
Berserikat Kuat fan Bermartabt
0 Comments