Rabu, 01 April 2020, Bertempat di Training Room PT NOK INDONESIA jln Sulawesi II Blok F3/F4 MM2100 Cikarang Barat kabupaten Bekasi, PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA memberikan materi tentang Serikat Pekerja dan pentingnya berorganisasi kepada pekerja baru yang masuk di PT NOK INDONESIA dan masih dalam tahap training, adapun isi dari materi tersebut diantaranya pengertian serikat pekerja, fungsi Dari Serikat pekerja, profil PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA baik susunan kepengurusan sampai ke organisasi sayap PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA. materi disampaikan langsung oleh wakil ketua satu PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA yaitu bung Deden dengan ditemani oleh salah satu staf PUK yaitu bung Wiryandi mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 10.30 wib.
![]() |
Bung Deden ketika menyampaikan materi |
Kegiatan ini merupakan implementasi dari PKB PT NOK Indonesia tahun 2019 - 2021 yaitu pasal 8 tentang Pengakuan Hak - Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja pada ayat 4 Yang berbunyi "Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai hak untuk melakukan sosialisasi mengenai Serikat Pekerja dan mengenai isi ketentuan - ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baik kepada pekerja baru maupun lama. Adapun waktu pelaksanaanya akan diatur secara bersama-sama oleh pihak Serikat Pekerja dengan Perusahaan."
Harapannya dengan sesi pengenalan organisasi ini, setiap pekerja baru lebih mengetahui dan memahami mengenai serikat pekerja dan pentingnya berorganisasi.
BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT
TOLAK RUU OMNIBUSLAW
TEAM MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
0 Comments