Cikarang Barat, 16 April 2020 PT NOK INDONESIA jalan Sulawesi II Blok F3-F4 MM2100 Cikarang Barat - Kabupaten Bekasi, Covid-19 atau lebih familiar dengan sebutan virus Corona nampaknya belum mau hilang dari dunia ini, hal ini dibuktikan dengan tingkat penyebaran virus tersebut semakin hari semakin meningkat di seluruh penjuru dunia total sudah lebih dari 2 juta orang yang tersebar di lebih dari 200 negara di dunia dengan total angka kematian lebih dari 200ribu jiwa,
Di Indonesia pun penyebaran covid-19 semakin hari semakin meningkat, dari data terakhir yang kami dapat jumlah yang terpapar covid -19 sudah mencapai 5136 jiwa, dengan jumlah orang yang meninggal sebanyak 469 jiwa, dan jumlah orang yang sembuh sebanyak 446 jiwa.
Pemerintah pun masih terus berusaha dan berupaya untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 dari mulai sosial Distancing, kemudian Physical distancing dan yang terbaru ialah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang baru diterapkan di DKI JAKARTA, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Sejalan dengan pemerintah, serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia bersama sama dengan Manajemen perusahaan PT NOK Indonesia, mangambil langkah - langkah dan kebijakan dalam mengatasi penyebaran virus covid-19 khususnya di area perusahaan PT NOK Indonesia, dan dalam hal ini perusahaan dengan serikat pekerja selalu intens melakukan komunikasi baik secara formal maupun informal untuk berdiskusi membahas mekanisme dan kebijakan terkait penanggulangan peneyebaran virus covid-19.
Adapun hal - hal yang sudah dilakukan antara serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan perusahaan PT NOK Indonesia dalam memutus rantai penyebaran covid-19 khusunya di lingkungan perusahaan diantaranya:
1. Pekerja wajib memakai masker dari rumah sampai ke perusahaan ketika berangkat kerja dan memakai masker juga ketika pulang dari perusahaan ke rumah.
2. Setiap pekerja mendapatkan masker 1 pcs setiap harinya untuk dipakai diarea kerja.
3. Pengecekan suhu badan setiap pekerja sebelum memasuki area perusahaan.
4. Pekerja wajib mencuci tangan dengan hand sanitezer yang sudah disediakan perusahaan sebelum memasuki area perusahaan maupun pada saat pulang meninggalkan perusahaan.
![]() |
Mencuci tangan dengan Hand sanitezer |
5. Penyemprotan cairan desinfektan ke bagian sepatu khususnya bagian bawah sepatu sebelum masuk area perusahaan dan pada saat pulang meninggalkan area perusahaan.
6. Perusahaan juga menyediakan hand sanitezer di beberapa titik di area tempat kerja untuk dipergunakan oleh karyawan.
7. Perubahan jam istirahat makan yang tadinya satu waktu, sekarang dibagi menjadi tiga gelombang untuk menjaga Physical Distancing.
![]() |
Perubahan dan pengaturan jam istirahat |
8. Penyemprotan desinfektan di area perusahaan dan juga pada Bus jemputan karyawan.
9.Denah tempat duduk makan dikantin dan rest area tetap mengacu ke physical Distancing dengan memberikan tanda silang(x) di tempat duduk sehingga jarak duduk bisa diatur
![]() |
Physical Distancing kantin |
![]() |
Physical Distancing Rest area |
10.Pembagian suplemen makanan kepada setiap pekerja PT NOK Indonesia
11. Penempelan informasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 baik itu tata cara pencegaha, ciri - ciri indikasi terkena covid-19, dan juga update terbaru jumlah pasien yang terkena covid- 19 dari seluruh Dunia kususnya di Indonesia, supaya pekerja mengetahu dan selalu menginga akan bahaya dari covid-19 ini dan bagaimana cara kita mencagahnya.
![]() |
Update informasi covid-19 dan juga cara pencegahannya |
12. Physical Distancing tidak hanya di lingkungan perusahaan hal ini dilakukan juga diarmada Bus jemputan dengan mengacu ke peraturan PSBB terkait denah tempat duduk untuk angkutan Bus.
![]() |
Physical Distancing dan PSBB di jemputan karyawan |
13. Tidak adanya absen saat pulang untuk menghindari terjadinya antrian penumpukan pada saat kepulangan.
![]() |
Pemberitahuan untuk tidak swipe out agar tidak terjadi antrian panjang |
Dan yang terbaru yaitu kesepakatan hasil perundingan antara serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan Manajemen perusahaan PT NOK Indonesia yang telah melakukan perundingan pada hari Rabu, 15 April 2020 bertempat di ruang Mataram PT NOK Indonesia, perundingan dimulai pukul 10.00 - 17.30 wib dengan dihadiri oleh
Pihak perusahaan dihadiri oleh:
1. Mr. Joji Noguchi (Presiden Direktur)
2. Bpk. Nandani Setiosamodra (Deputy Division Manager HRD)
3. Bpk. Erri Setiawan (Departement Manager HRD)
4. Bpk. Subuh Agung Wibowo (Section Manager HRD)
5. Bpk. Alendra Pudja Adriana (Senior Staf HRD)
Pihak Serikat Pekerja dihadiri oleh:
1. Bpk. Hermawan (Ketua)
2. Bpk. Andri Rahmadi (Sekretaris)
3. Sdri. Aris Wiani Solichah (Bendahara)
4. Bpk. Deden (Wakil Ketua I)
5. Bpk. Akhmad Multajam (Wakil Ketua III)
6. Bpk. Edi Purwanto (Wakil Ketua IV)
7. Bpk. Edi Supriyanto (Wakil Sekretaris I)
8. Bpk. Sugeng Rianto (Wakil Sekretaris II)
9. Ibu. Yuli Setiawati (Wakil Sekretaris III)
10. Bpk. Setia Hardi (Wakil Bendahara)
![]() |
Perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan PT NOK Indonesia |
Kesepakatan dan hasil perundingan:
1. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, maka disepakati hal-hal sebagai berikut mulai tanggal 16 April 2020 s.d 30 April 2020:
a. Pekerja pada kelompok kerja shift semula 2 shift menjadi
1 shift bergilir : 1 hari Work From Factory (WFF) - 1 hari Work From Home (WFH) dengan tetap dibayar hak-haknya.
b. Pekerja kelompok kerja Non-Shift : dibagi 2 kelompok kerja A & B dengan prinsip yang sama, yaitu 1 hari Work From Factory (WFF) - 1 hari Work From Home (WFH) dengan tetap dibayarkan hak-haknya.
2. Khusus untuk aktifitas kerja pada kelompok kerja shift 2 di hari Rabu, 15 April 2020 untuk akhir jam kerja adalah pukul 21.00 Wib dengan tetap dibayar secara penuh hak-haknya.
3. Pada tanggal 17 April 2020 dan 24 April 2020 seluruh pekerja bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya.
4. Bekerja di rumah (Work From Home) bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan pekerja yang telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun mulai tanggal 16 April 2020 sampai dengan berakhir masa pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya.
5. Perusahaan meminta kepada pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya sampai batas waktu penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, antara lain:
a. Penderita tekanan darah tinggi
b. Pengidap penyakit jantung
c. Pengidap diabetes
d. Penderita penyakit paru-paru
e. Penderita Kanker.
Catatan:
Pekerja dapat mengajukan ke perusahaan dengan melampirkan bukti dan keterangan dari Rumah Sakit.
6. Langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 yang terlampir pada Perjanjian Bersama.
7. Membentuk Satuan Tugas (Sat-Gas) bersama yang terdiri dari unsur Manajemen dan Serikat Pekerja untuk pelaksana tugas pengawasan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di PT NOK Indonesia pada hari Kamis, 16 April 2020 jam 13.00 Wib bertempat di R. Mataram PT NOK Indonesia.
Hasil kesepakatan ini disampaikan langsung oleh sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia Bung Andri Rahmadi melalu akun media sosial resmi milik PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan juga melalui pesan singkat pada Garis komando PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, selain itu pimpinan unit kerja berharap dengan tercapainya kesepakatan tersebut diatas, maka perlu komitmen dan konsistensi dari seluruh pekerja untuk dapat benar-benar dan secara sungguh-sungguh memanfaatkan bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap berada di rumah bersama keluarga dan tidak keluar rumah untuk menghindari penyebaran covid-19 kepada diri kita. Unntukkoordinator Bakor dan Bakor harap untuk memantau anggotanya masing-masing saat bekerja di rumah (Work From Home).
![]() |
Bersama - sama mengecek denah duduk di Bus Karayawan |
Beberapa point diatas merupakan bukti dari sinergi antara serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NON Indonesia dan juga perusahaan PT NOK Indonesia dalam upaya mencegah serta menanggulangi penyebaran covid-19 dan untuk memastikan semuanya itu, serikat pekerja dan perusahaan bersama sama mengontrol, mengawasi supaya semua pekerja menjalankan sesuai dengan himbauan dan kebijakan yang telah disepakati sehingga semua pekerja PT NOK Indonesia bisa terlindungi dan terhindar dari Covid-19.
Bersama melawan covid-19
Tetap tolak RUU OMNIBUSLAW
BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT
TIM MEDIASI PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
6 Comments
Semoga kita semua diberi kekuatan untuk bisa melewati wabah ini dengan selamat.
ReplyDeleteBERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT !!!
Bersama lawan covid-19
DeleteBerserikat kuat dan bermartabat
#LAWAN COVID-19
ReplyDeleteBERSERIKAT ...KUAT DAN BERMARTABAT
Bersama lawan covid-19
ReplyDeleteBerserikat kuat dan bermartabat
Mari kita bersatu utk memutus rantai covid 19 dgn cara mentaati smua himbauan dan mematuhi larangan yg telah diberlakukan
ReplyDelete#berserikatkuatdanbermartabat ❤️
Terimakasih atas perjuangan para pejuang serikat pekerja pt nok yg sudah memperjuangkan hak2 pekerja dgn sebaik-baiknya
#LawanCovid19
ReplyDelete#TolakOmnibusLawSampah
#BerserikatKuat&Bermartabat