BURUH BATALKAN AKSI 30 APRIL 2020

by : Official Mediasi
Cikarang Barat, 28 April 2020 Jalan Sulawesi II blok F3-F4 MM2100 Kecamatan Cikarang Barat - Kabupaten Bekasi.
Usaha tidak akan menghianati hasil, mungkin itulah ungkapan yang pas atas statemen pemerintah yang disampaikan langsung Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo pada hari Jum'at, 24 April 2020 terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang - undang (RUU) OMNIBULSLAW Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan hal ini merupakan bentuk respon dari pemerintah atas sikap penolakan yang dilakukan secara masif dan terus menerus oleh seluruh lapisan Buruh/Pekerja di Indonesia terkait RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Sejalan dengan itu maka Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melalui DPP SPSI pada tanggal 24 April 2020 mengeluarkan Surat Instruksinya terkait Pembatalan aksi unjuk rasa yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 tentang penolakan pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja,  

Surat Intruksi DPP SPSI

Menanggapi surat intruksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), maka Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI langsung mengelurkan surat Intruksinya juga terkait hal yang sama yaitu surat intruksi pembatalan aksi penolakan pembahasaan RUU Omnibuslaw Cipta kerja, surat Intruksi tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 April 2020 yang ditanda tangani langsung oleh ketua PP FSP KEP SPSI Bapak R. Abdullah.
Surat Intruksi PP FSP KEP SPSI

hal inipun langsung diikuti oleh unsur - unsur pmpinan FSP KEP SPSI ynag ada dibawahnya salah satunya yaitu PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yang pada tanggal 25 April 2020 mengeluarkan surat Intruksi pembatalan aksi tanggal 30 April 2020.
Surat Intruksi PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi

Selain  itu aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) juga mengeluarkan press release terkait penangguhan aksi ke DPR RI dan istana yang semula akan dilakukan pada tanggal 30 April 2020, GEKANAS dan GEKANAS akan terus memantau DPR RI dan pemerintah untuk memastikan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak dibahas sampai dengan wabah covid-19 lenyap dari bumi Indonesia.
Surat Intruksi GEKANAS

Tidak ada usaha yang menghianati hasil,
Ingat hanya menunda pembahasan bukan menghapus jadi sesuai Intruksi dan arahan dari induk serikat pekerja kita harus terus mengawal dan berjuang untuk penolakan RUU Onibuslaw Cipta Kerja ini

BERSERIKAT KUAT DAN BERMARTABAT
TOLAK RUU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA
LAWAN COVID-19

Team Mediasi PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
Baca Juga

Post a Comment

2 Comments

  1. #BerserikatKuatdanBermartabat
    #TolakRUUOmnibusLawCiptaKerja
    #LawanCovid19

    ReplyDelete
  2. #BERSERIKAT
    KUAT DAN BERMARTABAT

    ReplyDelete

Dark Mode