BURUH BEKASI MENOLAK REVISI UU NO. 13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
*Bekasi* - Kamis, 15 Agustus 2019 DPC KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi dipenuhi oleh aktivis-aktivis pimpinan Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSP KEP SPSI se-kabupaten dan Kota Bekasi, dalam rangka berkoordinasi mempersiapkan aksi lanjutan penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 di Istana Negara Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2019.
Rangkaian aksi penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg sudah jelas-jelas akan memiskinkan dan menyusahkan kaum pekerja sudah mulai dilakukan dari pembuatan banner yang dipasang di pagar perusahaan masing-masing, pembuatan petisi dan spanduk yang ditandatangani oleh seluruh anggota di tiap-tiap perusahaan, sampai aksi unjuk rasa yang telah dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu di daerah masing-masing. Tibalah saatnya buruh bekasi mempersiapkan untuk bergerak yang lebih besar lagi dan masiv secara nasional yang di inisiasi oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) sebagai gabungan dari beberapa federasi dan konfederasi yang ada didalamnya pada tanggal 21 Agustus 2019 di Istana Negara.
PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yang diwakili oleh Ketua bung Hermawan dan Sekretaris bung Andri Rahmadi menyampaikan kesiapan untuk mengerahkan anggotanya untuk ikut bersama-sama turun ke jalan melakukan penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam rapat koordinasi pimpinan-pimpinan organisasi hari ini.
*Andri Rahmadi*
Media & Informasi (MEDIASI) PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA
0 Comments